Ambang Batas Parlemen Diputuskan Naik, PDIP Setujui 5 Persen dan Siapkan Opsi 6 Persen

Kamis, 17 September 2026 | 06:40:32 WIB

BISNISTERKINI.COM — Fraksi PDIP di DPR menyepakati usul kenaikan ambang batas parlemen dari 4 menjadi 5 persen dalam RUU Pemilu. Partai berlambang banteng itu bahkan membuka peluang mendorong angka 6 persen jika jumlah kursi DPR dinaikkan dari 580 menjadi 600 atau 620.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, menilai ambang batas parlemen 5 persen sudah ideal untuk membuat kerja parlemen lebih efektif dan efisien.

"Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka 5 persen itu agak ideal lah," kata Komarudin di kompleks parlemen, Rabu (16/9).

Menurut Komarudin, kenaikan ambang batas juga penting untuk penyederhanaan partai dan konsolidasi politik. Namun ia mengingatkan agar perubahan itu tetap merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.

Alasan PDIP Nilai 5 Persen Lebih Efektif

Wakil Ketua Komisi II DPR dari PDIP, Aria Bima, menyebut perubahan ambang batas akan diiringi kenaikan jumlah kursi DPR dari 580 menjadi 600. Jika itu terjadi, PDIP bisa mengusulkan ambang batas naik menjadi 6 persen.

"PDIP akan membangun berbagai negosiasi antara 5 [persen], dan mungkin bisa 6 [persen], kalau kursinya dinaikkan menjadi 600 atau 620, ya," katanya.

Bimo menilai angka 4-5 persen sudah ideal. Dasar pertimbangannya adalah efektivitas pembagian kerja setiap fraksi di alat kelengkapan dewan yang terdiri dari 13 komisi dan enam badan.

Ia menjelaskan, penurunan ambang batas parlemen akan membuat tidak semua fraksi bisa menugaskan anggotanya di setiap AKD. Menurut dia, kurang dari tiga anggota per komisi sangat tidak efektif bagi kinerja fraksi.

Lobi Politik di Balik Angka 5 Persen

Bimo mengakui ada lobi-lobi di DPR agar ambang batas parlemen naik dari 4 menjadi 5 persen. Ia tidak mengungkap pihak yang melakukan manuver tersebut.

"Saat ini melakukan lobi-lobi sampai 5 persen benar, terjadi, benar terjadi adanya komunikasi-komunikasi politik," kata Bimo.

Sekjen Gerindra, Sugiono, sebelumnya menyebut hasil pertemuan para ketua umum partai telah menyepakati perubahan ambang batas parlemen dari 4 menjadi 5 persen.

"Satu hal yang sepertinya semua sepakat tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati," katanya.

PDIP Minta Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Pemilu

Fraksi PDIP berharap bisa dilibatkan dalam pembahasan RUU Pemilu antar-fraksi di DPR. Komarudin merespons pertemuan para ketua umum yang membahas RUU tersebut.

"Kalau bicara dalam perspektif kekeluargaan sebagai sebuah bangsa, ya mestinya kan boleh diajak bicara kan. Kita boleh berbeda tapi tujuan kita harus satu, untuk Indonesia raya," ujar Komarudin.

Ia menilai pertemuan para ketua umum partai koalisi sebagai hal wajar. Namun ia menegaskan undang-undang adalah milik publik yang muaranya tetap dibahas terbuka di DPR.

"Jadi strategi partai atau koalisi boleh-boleh saja, tapi akhirnya pasti dibahas di DPR," kata Komarudin.

Komarudin menyebut PDIP secara internal terus mendiskusikan RUU tersebut. Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, menurut dia, meminta agar RUU Pemilu sesuai dengan kehendak masyarakat.

Lima Poin Titipan MK yang Wajib Dipatuhi

Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 116/PUU-XXI/2023 pada Februari 2024 menitipkan lima poin kepada pembentuk undang-undang dalam mengubah aturan ambang batas parlemen.

Pertama, ambang batas baru harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. Kedua, ambang batas harus tetap menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional.

MK menekankan pencegahan besarnya suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR. Ketiga, perubahan harus dilakukan untuk mewujudkan penyederhanaan partai politik.

Poin keempat, perubahan harus selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 digelar. Poin kelima, perubahan harus melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Terkini