Menperin Paparkan Strategi Dorong Produk Dalam Negeri di E-Katalog

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:01:06 WIB
Menperin Paparkan Strategi Dorong Produk Dalam Negeri di E-Katalog

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui optimalisasi pengadaan pemerintah.

Strategi ini bertujuan untuk membanjiri Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan e-katalog dengan produk-produk dalam negeri, sekaligus mendorong industri nasional agar lebih kompetitif.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya melindungi industri nasional dan memperkuat struktur manufaktur Indonesia. Salah satu fokus utama adalah memacu penggunaan produk manufaktur yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Pengadaan Pemerintah Jadi Lokomotif Pertumbuhan Industri

Agus menegaskan bahwa pengadaan pemerintah harus menjadi motor penggerak bagi pertumbuhan industri nasional. “Salah satu caranya adalah memastikan e-katalog dibanjiri oleh produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN,” ujarnya.

Sebagai bagian dari strategi ini, Kemenperin juga menggaungkan kembali Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Gerakan Beli Produk Dalam Negeri. Upaya tersebut dilengkapi dengan penyelenggaraan Business Matching Produk Dalam Negeri 2025 yang menghubungkan produsen lokal dengan pembeli potensial dari pemerintah, BUMN, dan sektor swasta.

Perlindungan Industri Lokal dari Impor

Menperin menegaskan bahwa kemampuan produksi dalam negeri seharusnya menjadi prioritas. “Kalau kita sudah bisa produksi sendiri, maka membeli produk impor seharusnya menjadi sesuatu yang memalukan. Ini penting untuk melindungi industri dalam negeri dan sekaligus melindungi saudara-saudara kita yang bekerja pada industri tersebut,” kata Agus.

Ia juga menekankan bahwa praktik keberpihakan terhadap produk domestik merupakan hal yang umum dilakukan secara global. Agus mencontohkan Meksiko sebagai negara yang berhasil memperkuat industrinya melalui kebijakan kandungan lokal. “Indonesia juga harus berani melakukan hal yang sama,” tambahnya.

Strategi TKDN Hadapi Tantangan Mafia Impor

Dalam konteks nasional, kebijakan P3DN dan TKDN menjadi instrumen strategis untuk menghadapi tantangan serius, termasuk praktik mafia impor yang dianggap sangat menantang. “Mafia impor itu luar biasa tantangannya bagi kita. Karena itu, kebijakan TKDN merupakan upaya strategis yang dilakukan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri,” tegas Agus.

Preferensi terhadap P3DN tidak hanya bertujuan meningkatkan nilai tambah manufaktur, tetapi juga memperkuat kemandirian rantai pasok dan daya saing industri nasional secara berkelanjutan. Dengan memastikan produk dalam negeri menjadi pilihan utama di e-katalog, pemerintah berharap dapat mendorong pelaku industri lokal untuk terus berinovasi dan meningkatkan kapasitas produksi.

Reformasi Kebijakan TKDN Percepat Partisipasi Industri

Kemenperin telah menyelesaikan reformasi kebijakan TKDN melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) terbaru. Reformasi ini mencakup penyederhanaan penghitungan TKDN, percepatan proses sertifikasi, kemudahan bagi industri kecil, serta pemberian insentif bagi perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri. Regulasi ini tertuang dalam Permenperin Nomor 35 Tahun 2025.

“Melalui Permenperin yang baru, kami ingin meyakinkan produsen agar berani dan aktif mencantumkan nilai TKDN pada produk-produk mereka. Dengan begitu, kita bisa membanjiri LKPP dan e-katalog dengan produk dalam negeri,” jelas Agus.

Business Matching Tingkatkan Akses Pasar Industri Lokal

Agenda Business Matching Produk Dalam Negeri 2025 yang berlangsung pada 15–16 Desember 2025 fokus pada penguatan komitmen pemerintah pusat, daerah, dan BUMN dalam mengutamakan produk dalam negeri. Kegiatan ini juga bertujuan memperluas akses pasar bagi industri kecil dan menengah serta meningkatkan penggunaan P3DN untuk kebutuhan strategis, termasuk layanan haji dan umrah.

Dengan strategi ini, pemerintah berharap industri lokal tidak hanya mampu memenuhi permintaan domestik, tetapi juga meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Kegiatan Business Matching menjadi sarana untuk mempertemukan produsen dengan pembeli potensial dan memastikan bahwa produk dalam negeri dapat bersaing secara efektif di e-katalog dan LKPP.

Mendorong Kesadaran Nasional Terhadap Produk Dalam Negeri

Kemenperin menegaskan bahwa kebijakan TKDN dan P3DN bukan sekadar regulasi, tetapi juga merupakan upaya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar bangga menggunakan produk lokal. Dengan penguatan e-katalog dan pengadaan pemerintah, pemerintah berharap tercipta ekosistem industri yang mandiri, kompetitif, dan berkelanjutan.

Kesimpulan Strategi Perkuat Industri Nasional

Secara keseluruhan, strategi Kemenperin dalam memacu TKDN di e-katalog merupakan langkah komprehensif untuk melindungi industri nasional, menghadapi praktik mafia impor, serta memperkuat kemandirian dan daya saing manufaktur. Dengan reformasi regulasi, penyederhanaan proses, dan Business Matching Produk Dalam Negeri, pemerintah memastikan bahwa produk lokal mendapatkan tempat utama di pengadaan pemerintah sekaligus membuka peluang bagi industri untuk berkembang lebih luas.

Terkini